Pemakan Waris Yang Batil

Kejadian ini real hampir 80%, kejadiannya bila orang meninggalkan harta(bukan orang orang miskin saja, apa lagi orang yang kaya, seytan akan menumpangi di HARI Hnya, karena ada hak prerogatif Allah swt yang terkait sesuatu yang KEKALnya manusia setelah hidup dari kematian.

Karena seytan sangat konsekuen selalu menyesatkan orang-orang yang beriman, apalagi yang tidak beriman (kecil itu urusannya bagi seytan) dan ini jarang disadari bila orang sudah memiliki kesombongan dan ketamakan atau kemunafikan dan kekafiran(Musryk atau Syirik). 

Maka dari itu hati-hati orang-tua atau siapapun jangan sampai mengatur waris karena sudah diatur oleh Allah Swt dengan ketentuannya dan hukumnya sebagai hak prerogatifnya.

Inipun bisa terjadi dilevel ulama dan para ustadz, seytanpun akan menyesuakannya dengan kelebihannya, bila dia miskin level seytan lebih miskin, bila dia sombong dan tamak seytan akan lebih sombong dan tamak, bila dia professor seytannya akan lebih professor apalagi bila dia ulama atau ustadz seytannya lebih ulama atau ustadz. 

Maka Allah Swt. yang mengatur semua ini untuk mengalahkan seytan-seytan (hak prerogatif allah swt menentukan orang beriman atau tidak) dan dalam Al-Qur'an telah di ingatkan di surat AN-Nisa-QS:4;59 intinya bila ada keraguaan atau beda pendapat kembalilah ke al-qur'an sebagai kontrol kehidupan, bila beriman pasti harus mengikutinya dan Allah Swt. mengingatkan dalam surat Al-Baqarah.QS:2,2-tidak ada keraguan lagi dengan Al-Qur'an.

SALAH SATU musibah yang sering terjadi, dan tidak diperhatikan/disadari di Indonesia, disebabkan pemakan waris dengan dengan cara yang batil. Dan Pemakan waris yang batil ini adalah PERAMPOK atau PENJAHAT NOMOR-1, karena dianggap memakan bangkai saudaranya sendiri. (WARIS BATIL ZOLIM DALILNYA)

Surat Al-An'am (QS:6;116)

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berDUSTA (terhadap Allah).

Waris dijelaskan secara detail sekali dalam AL-Qur'an dan tidak boleh ada yang mengaturnya karena  telah diatur dan jelas detail oleh Allah SWT. antara lain dalam ayat 7, 8,11-15, 176 surat An-Nisa(wanita) QS:4. DAN MENURUT PARA ULAMA/USTADZ YANG MENGATUR WARIS ADALAH GOLONGAN ORANG-ORANG MUNAFIK DAN KAFIR SEBAGAI PENGHUNI NERAKA YANG KEKAL YANG BAHAN BAKARNYA BATU DAN MANUSIA.

Kenapa DILETAKKAN disurat AN-NISA(Wanita)
Allah SWT maha mengerti DAN maha mengetahui sebagai penciptanya, karena umumnya WANITAlah kebanyakan yang melakukan sebagai pemakan waris yang batil dan keji (maka gambaranya lebih banyak jadi penghuni neraka menurut para ulama/ustadz).  Sehingga Allah SWT mengingatkannya dalam surat Surat An-Nisa QS:2;14-15 :

(14)-Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia KEKAL di dalamnya; dan baginya SIKSA yang mengHINAkan.

(15)-Dan (terhadap) PARA WANITA yang mengerjakan PERBUATAN KEJI, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka KURUNGLAH MEREKA (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

BAGI SEORANG MUSLIM, 
Hak Waris jika memiliki harta dapat dibagi setelah HAK MAYIT terpenuhi, yaitu :

HAK MAYIT :
- Dimandikan, 
- Dikafani, 
- Di sholati, 
- Dikuburkan. 

HAK WARIS :
- Biaya kebutuhan mayit terlunasi(dari mulai meninggal hingga sampai selesai pemakaman).
- Melunasi zakat mayit selama sakit.
- Melunasi hutangnya bila ada.
- Pemberian waris secepat agar tidak terjadi kenaikan dari harga nilai waris secara Syar'i.

KETENTUAN PELAKSANAAN WARIS ALLAH SWT YANG MENGATUR :
(DETIL DAN CUKUP JELAS)

Surat An-Nisa QS:4;7
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Surat An-Nisa QS:4;8
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Surat An-Nisa QS:4;11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: 
- bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; 
- dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
- jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. 
- Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak
- jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga
- jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
- (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. 
- Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surat An-Nisa QS:4;12
- Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. 
- Jika isteri-isterimu (LEBIH DARI SATU) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. 
- Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. 
- Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. 
- Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. 
- Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). 
- (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Surat An-Nisa QS:4;13
- (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah
- Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya
- niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, 
- sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar
 
Surat An-Nisa QS:4;14
- Dan barangsiapa yang MENDURHAKAI dan 
- RASUL-NYA dan 
- melanggar KETENTUAN-KETENTUAN-Nya,
- niscaya Allah memasukkannya ke dalam API NERAKA 
- sedang ia KEKAL di dalamnya; 
- dan baginya SIKSA yang mengHINAkan.

Ayat An-Nisa-14 ini menjelaskan SIAPAPUN MANUSIA itu walau IA(MANUSIA) adalah ahli ibadah(Cinta orang-tua, Sholat, Puasa, Beramal dan berhaji) tapi mendurhakai ALLAH SWT, RASULNYA & KETENTUANNYA, AKAN SIA-SIA yang NISCAYA Allah memasukkannya ke dalam API NERAKA sedang ia  KEKAL di dalamnya; dan baginya SIKSA yang mengHINAkan.

Surat An-Nisa QS:4;15
- Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
- hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
- Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian,
- maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya
- atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

Surat An-Nisa QS:4;16
 - Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, 
 - maka berilah hukuman kepada keduanya, 
- kemudian jika keduanya berTAUBAT dan MEMPERBAIKI DIRI (ada SOP, PROSEDUR & KETENTUAN ALLAH yang harus dikerjakan lebih dahulu yaitu mengembalikan kondisi waris dengan benar),
- maka biarkanlah mereka. 
- Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Surat An-Nisa QS:4;17
- Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, 
- yang kemudian mereka bertaubat dengan segera(ada SOP, PROSEDUR & KETENTUAN ALLAH yang harus dikerjakan lebih dahulu yaitu mengembalikan kondisi waris dengan benar), maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; 
- dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surat An-Nisa QS:4;18
- Dan tidaklah taubat itu diterima Allah 
- dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) 
- hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, 
- (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". 
- Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran
- Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan SIKSA YANG PEDIH.

Ayat An-Nisa-18 ini menjelaskan SIAPAPUN MANUSIA itu WALAUPUN IA(MANUSIA)  AHLI IBADAH (Cinta orang-tua, Sholat, Puasa, Beramal dan berhaji) tapi bertobatnya saat AJAL DATANG atau SESUDAH KEMATIANnya maka  Allah Swt TIDAK MENERIMA dan MENGAMPUNI TAUBAT tersebut dan termasuk orang-orang kafir.

HATI-HATI DENGAN WARIS YANG BERHUBUNGAN DENGAN ORANG-MUNAFIK, KARENA SEYTAN LEBIH KUAT DARI URUSAN WARIS, DAN MEMBANTU ORANG YANG MENGIKUTI SYAR'I TERFITNAH dan TERDZALIMI, SERTA MANUSIA YANG BER-HAK TERKENA FITNAH DAN KEDZALIMAN YANG DIANGGAP LEBIH JAHAT dan JAHANAM PEREBUT WARIS,  KARENA AKIBAT ORANG-ORANG MUNAFIK(kisi-kisi orang munafik) YANG INGIN MEMILIKI LEBIH BANYAK DARI HARTA TERSEBUT DAN TERLINDUNG SERTA DIANGGAP ORANG-ORANG YANG SUPER BAIK. (Kejadi ini banyak ulama/ustadz angkat tangan dalam kondisi/keadaan yang seperti ini.)



MAKA DARI ITU SESEORANG YANG MEREBUT WARIS DENGAN CARA KEJI DALAM URUSANNYA MELAKUKAN FITNAH DAN KEBATILANNYA DENGAN KESOMBONGAN DAN KETAMAKAN YANG DIMILIKINYA  (MENURUT PARA ULAMA DAN USTADZ YANG DIBENCI ALLAH SWT.), KARENA MEREKA DI GOLONGAN ORANG-ORANG YANG SOMBONG DAN TAMAK SERTA DIGOLONGKAN DALAM KEMUNAFIKAN DAN KEKAFIRAN (MUSRYK DAN SYIRIK) MENURUT AL-QUR'AN, KEKEJIAN WANITA  antara lain :
(1). Sebagai ahli neraka jahanam yang kekal, karena dia mendapatkan waris dengan cara yang batil(An-Nisa. QS:4:14)
(2). Perampok atau penjahat nomor-1, karena yang dimakan adalah bangkainya soudara sendiri.(An-Nisa. QS:4:14)
(3). JANGAN MENIKAHI AHLI NERAKA, karena akan membawa KEKALnya neraka jahanam.(An-Nisa. QS:4:14)
(4). BILA SUDAH TERLANJUR MENIKAH dengan ahli neraka maka ceraikan dia yang akan membawanya kekal di neraka jahanam.(An-Nisa. QS:4:14-15)
(5). MENURUT AL-QUR'AN saja dalam surat  AN-NISA.QS:4;15 (yang seharus dilakukkan) :
Dan (terhadap) PARA WANITA yang mengerjakan PERBUATAN KEJIhendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka :
** KURUNGLAH MEREKA (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau 
**  sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

MASALAHNYA SIAPA YANG BERANI MELAKUKAN INI SEMUA?... KARENA PENGURUSAN WARIS INI YANG DIBANTU SEYTAN, SEYTANLAH YANG AKAN MEMENANGKAN KARENA PENGURUSANNYA BUKAN TERHADAP ORANG-ORANG BERIMAN, BILA BERIMAN SELAIN TAKUT PADA SURAT AN-NISA.QS:4;14 PASTILAH MENGIKUTI APA YANG DIKATAKAN DALAM AL-QUR'AN DALAM SURAT LAIN ANTARA LAIN :

Surat Al-Qasas. QS:28:85
إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَىٰ مَعَادٍ ۚ قُلْ رَبِّي أَعْلَمُ مَنْ جَاءَ بِالْهُدَىٰ وَمَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata".

Surat An-Nisa'. QS:4;59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

(6). KENAPA DIANGGAP WANITA INI MELAKUKAN PERBUATAN KEJI ?,  KARENA HANYA WANITA YANG MAMPU MELAKUKKAN FITNAH DAN KEDZALIMAN (senjata wanita yang dianggap lemah) YANG DAPAT BERULANG-ULANG WALAJUPUN DIBENCI OLEH ALLAH SWT. , SEPERTI :

(a) FITNAH karena memegang kekuasaan atau kekuataan, misal memfitnah : 
Kami sudah melakukan sesuai yang tercantum di  Al-Qur'an, ATAU kata lain : "Dia sudah mendapatkannya sebagai haknya laki-laki". Padahal kondisi sebenarnya :
*  Tidak Memberikannya, apalagi kesempatan baginya karena lokasi yang sangat jauh,
Memberikannya tetapi lebik kecil dari yang seharus, berdasarkan penilaian keuntungan sendiri atau semena-mena, (misalnya  :  hanya memberikan 1/7 dari HAKnya yang harus diterima),
Menghambat (kondisi ini terjadi bila sipenerima hak yang lebih besar sakit-sakitan sehingga mengharapkan kematiannya yang lebih cepat),

(b) KEDZALIMAN, karena memegang kekuasaan atau kekuataan, misal  :
* Menggunakan FITNAH SEHINGGA sipeneriman haknya menjadi TERTUDUH JAHAT atau DIANGGAP sebagai PEREBUT WARIS, padahal kondisi sebenarnya mereka yang menghambat atau merampas atau memberikan lebih kecil(misal :  1/7 dari hak yang seharusnya).
* Menggunakan PENGADILAN, untuk memperkuat FITNAH dan KEGIATANnya  yang keji dalam KEBATILAN yang kebusukannya terbungkus oleh suatu kebenaran atau terbungkus seolah-bukan fitnah.(Padahal ini bertentangan dengan Surat AL-Baqarah. QS:2-188).
* Menggunakan PEMAKSAAN penanda-tanganan PERJANJIAN BATIL (dan proses ini bisa berulang-ulang, tergantung kepuasan hati yang batil), untuk memperkuat FITNAH dan KEDZALIMAN terbungkusnya kebusukan dalam kebaikan, seperti :.... (A)- Seolah-olah SUDAH RIDHO memberikan yang lebih besar dalam musyawarah dan mufakat, walaupun dengan paksaan. (B)-Merupakan apa adanya kebusukan yang terbungkus dengan kebenaran, sehingga  apa yang dilakukan penerima HAK yang mendapatkan lebih kecil dari haknya/tidak sama sekali akan terfintah JAHAT DAN SEBAGAI PEREBUT WARIS.  (C)-Proses PERJANJIAN batil ini bisa berulang-ulang tergantung kepuasan perbuatan dari HATI WANITA KEJI seperti saat : Pengurusan melalui Notaris atau Balik-nama Waris atau Pembayaran pajak bersama (umum terjadi yang memiliki rumah lebih dari satu) atau Kesempatan dimana bisa membuat KEBATILNYA dilakukan dalam PERJANJIAN BATIL.

(7). Berkerja-sama mempengaruhi IBU bila masih hidup dalam kebatilnya. Umumnya : Dalam pengaturan waris agar lebih besar, kadang membuat peraturan semena-mena dan dilakukan dengan cara yang batil dan ditambah dengan kedzaliman dan tuduhan fitnah, agar penerima HAK dianggap buruk  dengan TANPA PEDULI :
* Ibunya terjebak dalam kekalnya neraka jahanam(karena waris sudah diatur oleh Allah SWT) atau
Seorang ayah yang sudah meninggal tersiksa dialam kubur, atau
Membawa manusia agar terbawa kemunafikan (kisi-kisi orang munafik) 
Yang menjadikan hidup KEKAL di neraka jahanam setelah hidup dari kematiannya,  bila ada pewaris yang membutuhkan. DLL.

(8). MENATUR WARIS SEMENA-MANA(tanpa peduli bahwa waris sudah diatur detil oleh ALLAH SWT. agar mendapat keuntungan yang lebih besar). Misalkan : dalam penilai uang yang terkait dengan lebih rendah dari harga yang sebenarnya atas penilaiannya sendiri ATAU tanpa melihat sudah dijelaskan diatas antara nomor : 1-7 ATAU penilaian nilai uang menghindari dari pertimbangan bukti yang sebenarnya.
Contoh dalam Al-Qur'an yang tidak sesuai dengan syar'i : 
Dikatakan hahwa : bahagian 1 laki-laki mendapat bahagian 2 perempuan. diangga bagian ini bukan suatu nilai lebih besar. 
Tetapi : anak laki mendapatkan seluas 100 meter dengan harga 100 juta sedangkan 2 wanita masing-masing mendapatkan tanah seluas 100 meter dilokasi yang berbeda dengan harga masing 700 juta sehingga total 1.4 Milyar. Ini dianggap suatu kewajar oleh si wanita yang menguasai dokumen tanah. Karena mereka semena-mena menilainya bukan berdasarkan nilai tapi berdasarkan bahagian.
INI  KEKEJIAN WANITA YANG TERDAPAT DI SURAT AN-NISA QS:4:15.

(9). MENYEMBUNYIKAN WARIS. Wanita yang memiliki hati yang keji, kadang menyembuyikan waris yang harus dibagi, biasanya benda kecil dan berharga, seperti Emas, Perak, Sertifikat dan lainnya.(An-Nisa. QS:4:14)

(10). MEMPENGARUHI ORANG-ORANG agar TERLIHAT BAIK(kisi-kisi orang munafik) serta FITNAH dan KEDZALIMAN mendapatkan dukungan atau berjalan untuk menunjukan bahwa memang dia(HAK sebanar) YANG JAHAT dan SEBAGAI PEREBUT WARIS.

(11). MEMUTUS TALI-SILATURAHIM/SILAHTURAHMI sehingga :
(A)- FITNAH dan KEDZOLIMANNYA tidak terlihat terbungkus seolah-olah baik.  (B)- Dan penerima HAK yang mendapatkan FITNAH DAN KEDZALIMAN dianggap benar yaitu merupakan ORANG JAHAT DAN SEBAGAI PEREBUT (C)- Agar dapat MENIKMATI harta yang batil selamat dan bahagia di dunia(ISTIJRAD).

(12). TERLIHAT ALIM DAN SANTRI, SERTA MENUNJUKAN KEBAIKAN PADA SOUDARA-SAUDARANYA DAN LINGKUNGAN SEKITARNYANYA,  yang kondisinya sama dengan nomor-11.  Yang akhirnya penerima HAK yang mendapatkan FITNAH DAN KEDZALIMAN dianggap benar yaitu merupakan ORANG JAHAT DAN SEBAGAI PEREBUT

APAKAH MEREKA BERIMAN ?

YANG PERLU DIINGAT :
PEMAKAN WARIS AKAN MENIKMATI KEBAHAGIAN DI DUNIA DENGAN  MEMPEROLEHA HARTA YANG BATIL TAPI KEKAL DI-NERAKA JAHANAM. SEPERTI YANG DIKATAKAN DI SURAT AN-NISA. QS:4;14.

TINGGALKAN MEREKA :
PEMAKAN WARIS SUDAH PASTI MUNAFIK, TAMAK DAN SOMBONG, TINGGAL MEREKA, KARENA BISA DIPASTIKAN UMUMNYA TERKENA FITNAH DAN KEDZALIMAN. APALAGI BILA DIINGATKAN TENTANG DOSA YANG TIDAK BISA MEREKA TERIMA, SEHINGGA YANG DI DALAM HATI ATAU UMUMNYA  TERUCAP YANG MENGATAKAN :
"DOSA... DOSA GUE,
 KENAPA JADI ELO YANG PUSING"


JANGAN LUPA BERDOA
AGAR SELALU MENDAPATKAN 
HIDAYAH ALLAH SWT.


INFORMASI LEBIH LANJUT :

Pembagian Waris, Wasiat dan Hibah Saat Orang Tua Meninggal

WARIS BATIL ZOLIM DALILNYA

No comments:

Post a Comment